Sidang yang diljalani oleh Kece terkait penistaan agama di lakukan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat pada April lalu.
Dalam sdidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Kece 10 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan mejelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:Bocor! Gus Miftah Sebut Azka Corbuzier Segera Mualaf, Bakal Ikut Deddy Corbuzier Naik Haji?
Terkait dengan vonis ini, Kece kabarnya masih akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak.
Sebelum manjalani persidangan, Kece dalam masa tahanan dibuat babak belur oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Penganiayaan yang dilakukan diduga berupa pemukulan hingga melumurkan kotoran manusia ke tubuh Muhammad Kece.
Atas insiden tersebut, Muhammad Kece mengalami sejumlah luka lebam, salah satunya pada bagian wajah.
Artikel ini sudah tayang juga di radartegal.com dengan judul: Ditanya Hakim, M Kece Akui Sudah Pindah Keyakinan ke Kristen Protestan: Dulu Islam. https://radartegal.com/ditanya-hakim-m-kece-akui-sudah-pindah-keyakinan-ke-kristen-protestan-dulu-islam.33580.html