Pelat Nomer RFH Punya Mobil Lain, Pelaku Pemukulan di Tol Gatsu Terancam 9 Tahun Penjara

Senin 06-06-2022,13:03 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Reza Permana

Sekitar 100 meter kemudian mobil tersangka menghentikan kendaraannya tepat di depan mobil korban setelah gerbang tol Tebet arah Cawang, Jakarta Timur.

Masih dengan Kombes Zulpan, korban turun untuk menunjukan bagian mobil yang terserempet dan tiba-tiba salah satu pelaku menyundulkan kepalanya ke arah korban yang membuat hidung korban keluar darah. 

Pelaku lain langsung memukuli korban dengan tangan kanannya.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kronologi Pemukulan di Jalan Tol, Pelaku Ternyata Pengemudi Mobil Nissan Berpelat RFH

Setelah melakukan pendalaman dan mempelajari hasil video, atas kasus ini Polda Metro Jaya menungkapkan berdasarkan data Dirlantas bahwa Nopol B 1146 RFH ini digunakan oleh kendaraan sedan. 

“Pada tanggal yang sama, pelaku menyerahkan diri dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” tukas Kombes Zulpan.

Kategori :