BACA JUGA:Bharada E Buka-bukaan Peristiwa Berdarah di Rumah Ferdy Sambo, Ia Pun Minta Perlindungan ke LPSK
BACA JUGA:3 Line Up Motor Listrik Binelli di PEVS 2022, Motor Cargo Buat Pengantaran Barang Dalam Kota
Selain itu, Satuan Reskrim Polresta Serang kota juga telah mengeluarkan surat perntah penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Kabar penahanan Nikita Mirzani sudah dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.
"Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," kata Kombes Shinto, Jumat 22 Juli 2022.
Lebih lanjut, Polresta Serang Kota juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dari ibu tiga anak tersebut.
BACA JUGA:Babak Baru: Tim Forensik TNI Siap Otopsi Jenazah Brigadir J, Jenderal Andika Kerahkan yang Terbaik!
Meski begitu, Kabid Humas Polda Banten sampai saat ini masih belum memberikan penjelasan secara detail, apakah Nikita Mirzani akan di tahan di Mapolresta Serang kota atau langsung dibawa ke Rutan kelas II Serang.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian." pungkasnya.