BACA JUGA:Prakiraan BMKG Cuaca DKI Jakarta, 3 Agustus 2022: Siap-siap, Hari Ini Jakarta Hujan Lebat
Dengan adanya pelimpahan berkas perkara ini, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa serta saksi-saksi di persidangan.
"(Digelar) setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," katanya.