"Dalam perkara ini, kami secara tegas sudah melihat cukup bukti, apalagi dalam UU TPKS ada alat bukti dan keterangan saksi kornan maka sudah bisa memetapkan tersangka," tegasnya.
BACA JUGA:Jangan Remehkan Manfaat Susu Kedelai Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Bisa Cegah Anemia Loh
BACA JUGA:Tugas Bharada E Bukan Sebagai Ajudan Ferdy Sambo, Wakil Ketua LPSK Bongkar Semuanya: Dia Itu..
Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya Yudha Saragih menjelaskan kronologi kejadian, peristiwa pelecehan itu terjadi ketika korban sedang melakukan sesi pemotretan di Tangerang Selatan.
Kemudian, terduga pelaku secara diam-diam mengambil foto bagian tubuh korban yang terbuka dan dikirim ke WA Grup perusahaan.
"Saat pemotretan terduga pelaku ini menggunakan kamera profesional," ungkap Yudha.
BACA JUGA:LPSK Terus Dampingi Bharada E di Setiap Agenda yang Dijalaninya: Kami Intens Berkomunikasi
Kemudian, kliennya melihat foto yang dikirim di WA grup oleh pelaku DC dan di sanalah terjadi pelecehan seksual.
Ia menduga, tujuan dari pengiriman foto itu untuk merendahkan harkat dan martabat kliennya.
"Dengan adanya bukti-bukti yang kami kumpulkan akhirnya klien kami memgambil langkah hukum," pungkasnya.