BACA JUGA:Tunggu Dulu, Ini Loh Alasan Polisi Usir Kamaruddin Simanjuntak dari Lokasi Rekonstruksi
BACA JUGA:1.000 Situs Judi Diungkap Kepolisian di Tengah Isu Konsorsium 303
"Kalau teknis itu semua sudah disiapkan penyidik, tanya juga ke Dirtipidum (Brigjen Andi Rian)," ujar Irjen Dedi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin 29 Agustus 2022.
Irjen Dedi juga mengatakan, rekontruksi yang dijalankan oleh Bareskrim sudah sangat transparan demi menjadikan kasus tersebut terang benderang.
Terkait dengan transparasi, tim kuasa hukum Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengaku kecewa tidak bisa menyaksikan langsung rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di 3 lokasi TKP, Selasa 30 Agustus 2022.
BACA JUGA:Tidak Izinkan Kuasa Hukum Brigadir J Ikut Rekonstruksi, Dirtipidum Bareskrim Polri Angkat Bicara
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kamaruddin Simanjuntak yang mengaku diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
"Setelah kita tiba disalah satu ruangan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ungkap Kamaruddin kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.
"Saya minta alasan hukumnya karena kami juga sebagai penasehat hukum dari korban berhak melihat sekaligus pengen tahu apakah betul seperti itu peristiwanya atau tidak," tambahnya.
Akan tetapi Kamarudding mengatakan, Dirtipidum tanpa alasan melarang penasehat pelapor tidak boleh didalam.
"Sementara pengacara tersangka boleh, jaksa, LPSK, Komnas HAM boleh, berarti kami dimusuhi," tambahnya.
"Dari pada kami dimusuhi masih banyak kegiatan yang lebih bermakna ya kami pulang, toh percuma kami di sini tidak bisa melihat apa pun, tetapi kami menggugat pernyataan Kapolri yang menyatakan transparan dan melibatkan semua pihak," tegasnya.
Merasa diperlakukan seperti itu, Kamaruddin berencara melaporkan Dirtipidum Bareskrim Polri.