Cerita Pengusaha CCTV Diperintah AKP Irfan Widyanto Ganti DVR Kompleks Ferdy Sambo, Total Harganya Bukan Main

Rabu 26-10-2022,19:27 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengusaha atau tukang CCTV ikut dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan pembunuhan Brigadir J itu adalah Tjong Djiu Fung alias Afung yang merupakan pemilik usaha CCTV.

Afung menceritakan kesaksiannya setelah dirinya diperintah oleh terdakwa AKP Irfan Widyanto untuk mengganti CCTV.

“Ada permintaan ganti DVR 2 unit. Dia tak bilang dimana, cuma saya minta konfirmasi merek dan kapasitasnya berapa,” ucap Afung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu 26 Oktober 2022.

BACA JUGA:Sosok Dito Mahendra, Disebut Cucu Jenderal yang Mampu Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara

Akan tetapi, spesifikasi yang diminta Irfan kepada Afung sedang tidak tersedia

“Karena yang di pasaran lagi kosong. Lalu saya kasih menu DVR sama dan kualitas lebih bagus,” ujarnya.

Afung mengungkapkan yang melakukan pembelian ke dirinya adalah Irfan secara langsung dan membayarnya secara transfer dengan nama yang berbeda. 

Selanjutnya Afung memasang dua DVR CCTV yang telah dipesan langsung oleh Irfan tadi dengan total biaya untuk DVR baru dan jasa pemasangan senilai Rp 3,5 juta.

BACA JUGA:Pelajar SMKN 1 Cirebon Meninggal Tersengat Listrik Kabel WiFi

“Harganya kurang lebih totalnya semua itu Rp 3.550.000. Itu sama ongkos jasa saya,” tuturnya.

Persidangan AKP Irfan

Terdapat delapan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut.

Dalam persidangan tersebut terjadi perdebatan AKP Irfan Widyanto dan satpam soal penggantian DVR CCTV di komplek rumah Ferdy Sambo.

Terdakwa kasus obstruction of justice AKP Irfan Widyanto mengaku jika penggantian DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan adalah perintah atasannya.

Kategori :