Salah satu perbedaan dari kesaksian Susi adalah bahwa mendiang Brigadir J sempat mengangkat Putri Candrawathi saat di Magelang ini berbeda dengan apa yang diungkapkan pada sidang hari ini, Senin 31 Oktober 2022.
"Sebenarnya om Yoshua belum sempat ngangkat ibu, karena dilarang om Kuat," tutur Susi.
Bahkan ada momen seluruh peserta sidang dibuat tertawa saat Hakim melemparkan sebuah pertanyaan.
"Kenapa ini, ibu PC sering diangkat-angkat?" tanya Hakim.
Jika kesaksian Susi terbukti palsu, sesuai aturan persidangan di Pasal 3 KUHP, Susi bisa dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.