Warga Bekasi Tak Bisa Nonton Konser Skala Besar di Wilayahnya, Kapolres Ungkap Alasannya

Rabu 02-11-2022,10:19 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Dalam ajang Berdendang Bergoyang pihak kepolisian mengungkapkan bahwa, panitia menjual tiket di luar kapasitas penonton yang bisa ditampung dalam gedung Istora Senayan.

BACA JUGA:Pakai Cutter dan Palu, Pria 58 Tahun di Tambora Coba Bunuh Diri

BACA JUGA:Saat Ayah Brigadir J Tatap Muka Ferdy Sambo

Pada saat acara tersebut di ketahui terdapat sebanyak 21 ribu orang yang memadati lokasi acara tersebut.

"Kapasitas 10 ribu tapi yang ada itu 21 ribu orang. Ini tentunya melanggar," ujar Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kombes Zulpan mengatakan ada persoalan penjualan tiket yang tidak sesuai dengan izin yang telah diajukan panitia.

Terkait dengan pelanggaran tersebut, 2 panitia dari acara tersebut telah menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:Bantahan Ferdy Sambo Atas Kesaksian Kamaruddin Simanjuntak Soal Judi, Narkoba dan Keberpihakan Penyidik

BACA JUGA:Susul Pogba, Kimpembe Terkapar Cedera Otot

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat telah memulangkan dua orang panitia Berdendang Bergoyang Festival 2022, pada Minggu 30 Oktober 2022. 

"Mereka sudah kami pulangkan Berdendang Bergoyang EO tersebut  setelah menjalani interogasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Senin 31 Oktober 2022.

Menurut Kombes Komarudin, kedua orang dari manajemen konser Berdendang Bergoyang yang mengaku bertanggung jawab ini berinisial SA dan SH. 

"Sejauh ini baru dua orang saksi yang dimintai keterangannya. Tapi, bukan berarti pemeriksaan sudah selesai begitu saja," ungkapnya.

Menurut Kombes Komarudin, bakal ada pemeriksaan saksi-saksi lagi, di mana hal ini untuk memastikan adakah tindak pidana di dalam kejadian tersebut.

Kategori :