"Ini akan kami coba, ini kebetulan kami besok sore (hari ini) akan berangkat. Jadi kami akan berupaya komunikasi dengan FIFA meminta waktu," ucapnya.
Sebelumnya, Laporan akhir rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo esok hari.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan pemberian laporan tersebut dilakukan pada pukul 10.30 WIB.
"Besok (Rabu) jam 10.30 kami mengundang rekan-rekan sekalian, kami akan sampaikan laporan lengkapnya kepada Presiden Republik Indonesia," katanya kepada awak media, Selasa 2 November 2022.
BACA JUGA:Laporan Akhir Rekomendasi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan Diserahkan ke Presiden Melalui Menkopolhukam
Rencananya, pemberian laporan tersebut diwakilkan ke Menkopolhukam, Mahfud MD di Kantornya.
"Karena kesibukan Presiden, oleh sebab itu besok akan diwakilkan oleh Bapak Menkopolhukam, Bapak Profesor Mahfud MD," ungkapnya.
Hal tersebut dilakukan, sebagai tanggung jawab Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikan pelanggaran HAM.
"Sudah kita agendakan 10.30 di kantor Menkopolhukam, jadi ini bukan dari koordinasi. Tapi amanat undang-umdamg. Laporan Komnas HAM mengenai pelanggaran HAM terutama yang penting itu harus disampaikan Presiden," tandasnya.
BACA JUGA:Kanker Kulit Menyerang Wajah Kiper Bayern Munchen Manuel Neuer
Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut 6 tersangka yang kini ditetapkan dalam kerusuhan di Kanjuruhan, Malang masih kurang.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam bilang 6 tersangka yang sudah ditetapkan belum cukup guna memberikan rasa keadilan bagi para korban.
"Kami berharap itu bisa memberikan terangnya peristiwa, dan menjadi daya dorong untuk mendorong rasa keadilan itu, siapapun pelakunya ya harus bertanggung jawab, bagi kami 6 (tersangka) enggak cukup," katanya kepada awak media di Komnas HAM, Rabu 2 November 2022.
Diketahui, sebanyak enam orang ditetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
BACA JUGA:Real Madrid Menang Besar di Santiago Barnebeu, Celtic Tersingkir, RB Leipzig ke 16 Besar
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.