"Kemudian kata warga, mereka bersalaman begini (HRS menyontohkan tangan kanan diulurkan telungkup,red) seperti orang bertanding voli begitu, kemudian mereka bersorak, seolah-olah mereka senang, sudah menang. Nah dari situ, si komandan memberikan arahan, baru yang dimobil 2 digotong dipindagkan ke mobil lain. dan yang 4 juga dimasukan ke mobil yang lain sudaram" tambah HRS di hadapan jamaah.
HRS kemudian meminta Kapolri Listyo Sigit menepati pernyataannya, akan membuka kembali kasus KM 50 apabila ada novum baru.
Dalam hal ini, HRS meminta Kapolri Listyo Sigit untuk mencari kembali CCTV kasus KM 50. Karena CCTV itu adalah bukti bahwa 6 laskar FPI tidak tewas dalam peristiwa baku tembak. Dan tidak ada skenario baku tembak.
"Kami minta kepada Kapolri pernyataan kepada jaksa penuntut umum Sambo itu dijadikan sebagai masukan. Sebagai modal. Digali terus!, periksa itu semua geng km 50 cari itu CCTV ada dimana!, karena sisi tersebut akan mengungkap, bahwa laskar masih hidup di KM 50, akan mengungkap bahwa mobil polisi yang hadir di KM 50 tidak ada satupun yang luka ataupun tergores, CCTV itu kunci, tolong dicari pak, tolong dicari,selidiki pak, CCTV dimana. Agar kami tidak suudzon (prasangka buruk,red) terhadap polisi, karena masih banyak polisi yang baik pak, masih banyak jenderal yang baik pak. Jangan sampai kami curiga kepada semua polisi," jelas HRS.
BACA JUGA:Ikuti Kasus Sambo, HRS Minta Kapolri Buka Lagi Kasus KM 50: Novum Baru Banyak Pak, Tolong Cari CCTV
Kasus KM 50 versi keterangan polisi.
Kasus KM 50 disebut juga Unlawful Killing 6 Laskar FPI. Kasus penembakan 6 laskar FPI di KM 50 pada tanggal 7 Desember 2020.
Kasus ini bermuara dari peristiwa kerumunan acara Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab diduga melanggar protokol kesehatan, yang menyebabkan dirinya ditahan selama dua tahun.
Awalnya, Habib Rizieq Shihab tidak menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan.
Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya mendengar informasi dari masyarakat bahwa simpatisan Habib Rizieq Shihab akan menggeruduk markas Polda Metro jaya dan akan membuat anarkis.
Oleh sebab itu Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggota yaitu Ipda Elwira Priadi, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, Bripta Guntur P, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin untuk menyelidiki dugaan serangan tersebut.
Dalam penyelidikan (membuntuti para laskar FPI), para anggota disebut mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari anggota laskar FPI lalu terjadilah baku tembak.
Dalam baku tembak, dua laskar FPI tewas yaitu Ahmad Sukur dan Andi Oktiawan.