Ipda Yusmin, Briptu Fikri dan Ipda Elwira kemudian mengejar laskar FPI dan melumpuhkan (belum tewas) 4 laskar lainnya yaitu Muhammad Reza, Akhmad Sofiyan, Lutfi Hakim dan Muhammad Suci Khadavi.
Keempat laskar lalu dimasukan ke dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1519-UTI.
Namun menurut keterangan polisi, keempat laskar melakukan perlawanan dan polisi harus melakukan pembelaaan hingga harus menembak keempat hingga tewas.
Adapun divisi Polri yang turut menangani hingga gelar perkara kasus KM 50 yaitu Divisi Propam, Irwasum, Divisi Hukum dan Penyidik Bareskrim.
Peristiwa ini terjadi di rest area KM 50 Tol Jakarta - Cikampek. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kemudian menetapkan tersangka penembakan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan terpenuhinya 2 alat bukti untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka, yakni 3 orang Briptu Fikri, Ipda Yusmin dan Ipda Elwira Priadi Z kemudian disidang dengan kasus unlawfull Killing.
Namun pada 4 Januari 2021, Ipda Elwira Priadi Z meninggal dunia sehingga tuntutan terhadapnya dihentikan dan jumlah tersangka berubah menjadi 2 orang.
Pada Jumat 18 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas pada tersangka unlawful Killing 6 laskar FPI, Ipda Yusmin dan Ipda Elwira Priadi Z.