Tak hanya itu, peristiwa tersebut juga mempersoalkan keterlibatan perempuan dalam pembangunan bangsa, penyetaraan, pernikahan dini perempuan, kesehatan ibu dan anak dan sebagainya.
3. Tanggal 22 Desember jadi penetapan Hari Ibu saat peristiwa Kongres Perempuan III
Usai Kongres Perempuan sukses terselenggara, akhirnya sampai kepada Kongres Perempuan III pada 1938 di Bandung. Peristiwa tersebut juga menetapkan tanggal 22 Desember sebagai peringatan Hari Ibu Indonesia.
Pemilihan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu tak lepas dari peristiwa Kongres Perempuan I pada 22-25 Desember 1928 yang menjadi awal mula kebangkitan perempuan di Indonesia.
4. Ditegaskan melalui Dekrit Presiden oleh Soekarno
Penetapan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu sangat membanggakan bagi seluruh kaum ibu di seluruh Indonesia. Bahkan, peringatan Hari Ibu yang ke-25 pada 1953 memeriahkan 85 kota di Indonesia dari Meulaboh hingga Ternate
Tak pelak jika hal ini turut dipertegas oleh Presiden Soekarno. Presiden Soekarno akhirnya menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959. Sejak saat itulah Hari Ibu terus diperingati hingga hari ini.
Meski begitu, Hari Ibu merupakan Hari Nasional yang bukan hari libur. Hari Ibu ditetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Nasional yang wajib diperingati dengan makna yang mendalam oleh seluruh warga.
BACA JUGA:Catat! Jadwal Penutupan Jalur Puncak Libur Nataru Agar Tidak Terjebak di Jalan
BACA JUGA:Profil Lionel Messi, Pemain Segudang Prestasi Berjuluk 'GOAT'
5. Makna sesungguhnya peringatan Hari Ibu Indonesia
Saat masih zaman kemerdekaan, peringatan Hari Ibu lebih kepada bentuk penghormatan untuk mengenang jasa pejuang perempuan serta momen penyemangat kaum perempuan.