JAKARTA, DISWAY.ID - Reni Kusumowardhani merupakan Saksi Ahli Psikologi Forensik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membantu menerangkan keilmuannya mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun saksi yang dihadirkan tidak hanya saksi Ahli Psikologi Forensik tetapi JPU juga menghadirkan dua saksi ahli hukum pidana, Rabu 21 Desember 2022. Kemarin.
Saksi Psikologi Forensik Reni mengatakan, saat itu kondisi Richard Eliezer sangat tertekan dan ketakutan atas perintah Sambo untuk menghabisi Brigadir Yosua di bekas rumah dinas Ferdy Sambo.
"Kondisi psikologisnya saat itu memang diakui dalam keadaan ketakutan oleh Saudara Richard, dalam situasi ketakutan,” ujar Reni di PN Jakarta Selatan, Rabu 21 Desember 2022.
Menurut Reni, ada suatu kondisi di mana orang tersebut mengalami emosi yang memuncak dan tak terkendali serta dalam emosi itu bisa mempengaruhi seseorang untuk mengarah ke tindakan perilaku.
Reaksi emosional bisa mengaktivasi daerah otak lain untuk memulai seorang untuk bertindak di luar batas kehendaknya.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Hari Ini Taurus: Dengan Ketabahan Batin, Semua Urusan Pasti Lancar!
“Ada satu kondisi emosi yang memuncak kalau kita bicara emosi, emosi itu bisa mengarahkan satu perilaku seseorang, reaksi emosional ini dapat mengaktivasi daerah otak lain untuk memulai aktivitas perilaku," kata Reni.
Menurut Reni, karakter Richard yang sangat patuh dan tunduk kepada atasannya itu, meskipun Bharada E tahu jika apa yang dijalaninya bisa merusak.
Intinya Richard memiliki ketakutan yang luar biasa kepada Sambo saat itu.
"Dalam hal ini, kondisi Richard ketakutan yang luar biasa, namun ciri kepribadian yang memang belum matang keputusan perilakunya mematuhi. Ini yang disebut obedience destruktif. Jadi ada kepatuhan yang efeknya memang merusak," ujar Reni.
BACA JUGA:Catat! Download Lagu MP3 Juice Youtube Cek di Sini, Paket Lengkap Nggak Pake Lama