KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Lukas Enembe, Diduga Mau Kabur Ke Luar Negeri

Selasa 10-01-2023,16:55 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Begal Payudara Kembali Beraksi, Kali Ini Terjadi di Gang Kecil, Koja

BACA JUGA:Pengakuan Terbaru Ferdy Sambo Soal Perintah kepada Bharada E

Ia ditetapkan KPK bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL), sebagai pemberi suap yang dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan ersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kategori :