6. Coba Anda jelaskan terkait tugas Panwaslu Kelurahan/Desa?
Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas :
a. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
b. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
BACA JUGA:Prediksi PSIS Semarang vs Persib Bandung, Luis Milla: Jangan Remehkan Lawan!
c. Pelaksanaan kampanye;
d. Pendistribusian logistik Pemilu;
e. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
f. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
g. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;
8. Coba anda jelaskan apa saja kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa?
Contoh Jawaban:
Panwaslu Kelurahan/ Desa berkewajiban:
BACA JUGA:LRT Bakal Tambah 5 Stasiun Baru, Panjang Rute Capai 6,4 Kilometer
a. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;