c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ;
d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Berapa jumlah pemilih pemilu untuk setiap TPS?
Contoh Jawaban:
Pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyatakan setiap TPS paling banyak berjumlah 500 orang.
10. Berapa total kelurahan atau desa di wilayah domisili anda?
Contoh Jawaban: Sebutkan setidaknya 10 nama Kelurahan atau desa.