Erma Berani Hadapi 'Kekejaman' PT SAI, Ada Orang Besar di Dalam Kasus Ini: Apa Masih Kurang UMK Kami Sekecil Ini?

Kamis 09-02-2023,12:27 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah telah menekankan kepada PT SAI Apparel Indonesia untuk tidak melakukan keputusan PHK terhadap pekerja yang melakukan protes terkait upah lemburnya yang belum dibayarkan.

Temuan itu mencuat setelah video viral yang tersebar di sejumlah media sosial berisi protes seorang pekerja bernama Erma Oktavia ke atasannya yang mempersoalkan upah lemburnya tidak dibayar. 

Berdasarkan penelusuran Disnaker, pihaknya terbukkti menemukan pelanggaran PT SAI Apparel Grobogan terkait pembayaran upah.

BACA JUGA:Said Iqbal Cium Alibi PT SAI Ganti Uang Lembur dengan Cuti Kerja, Erma: Kerja 24 Jam Tanpa Dibayar!

"Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari sejak Jumat kemarin," kata Kapala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati.

"Berdasarkan temuan itu, Disnaker mengintruksikan penghitungan ulang upah lembur," ujarnya.

Kategori :