Gaji PNS 2023 Golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS 2023 Golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 -Rp 4.797.000
BACA JUGA:Janji Mario Dandy Kalau Bapaknya Akan Urus Semua Kelakuannya Diungkap Shane
Gaji PNS 2023 Golongan IV
Gaji PNS 2023 golongan IVa sebesar Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS 2023 golongan IVb sebesar Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS 2023 Golongan IVc sebesar Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS 2023 Golongan IVd sebesar Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS 2023 golongan IVc sebesar Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
BACA JUGA:Qatar Dikhawatirkan Mundur Tawar Manchester United, Permintaan Glazer Keterlaluan Banget
Bukan hanya gaji pokok, para PNS juga menerima sejumlah tunjangan yang cukup fantastis. Mereka berhak menerima tunjangan kinerja mulai dari tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan dengan jumlah yang besar akan akan didapatkan oleh PNS.
Tukin yang diterima oleh seorang PNS tidaklah sama, hal ini sesuai dengan kelas jabatan ataupun instansi tempat mereka bekerja.