Saksi dari BNN Sebut 'Undercover Buy' Tidak Boleh Pakai Sabu Sitaan

Senin 06-03-2023,12:58 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

"Kalau demikian, barang bukti hasil penangkapan tidak boleh dibuat menjadi objek atau barang dalam rangka pembelian terselubung?" Tanya majelis Hakim kepada saksi.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Berhadapan BNN dan Ahli Pidana di Persidangan Hari Ini

"Sangat betul, Yang Mulia," jawab saksi mantan Kepala BNN tersebut.

Majelis Hakim kemudian bertahtanya bertanya soal sumber objek narkoba yang bisa digunakan sebagai sarana undercover buying.

"Terus kalau tadi diperkenankan pembelian terselubung, yang memungkinkan boleh yang menjadi objek dari mana sumbernya yang bisa dimungkinkan?" tanya majelis Hakim lagi.

BACA JUGA:Penyakit Ini Bisa Menghantuimu Jika Makan Nasi Sisa Semalam, Jangan Anggap Sepele!

Ahli kemudian menjawab bahwa barang bukti narkoba tidak berguna apabila digunakan menjadi objek undercover buying.

"Namanya saja undercover buy, jadi kita membeli pakai uang, bukan membeli pakai barang. Jadi kalau misalnya ini terjadi, barang bukti ini sampai ke orang lain, terus ditangkap, barang bukti yang ditangkap adalah barang milik kita. Jadi berarti tidak ada gunanya buat penyidik," ungkapnya.

Dalam sidang sebelumnya di bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

BACA JUGA:Polisi: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Hanguskan Ratusan Rumah Warga

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :