JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Bawaslu, Puadi menegaskan bahwa penyusunan petunjuk teknis (Juknis) penanganan pelanggaran pemilu perlu diperhatikan lantaran akan berdampak kepada masalah etik yang akan dihadapi.
Tidak hanya itu, Puadi mengatakan dengan penyusunan juknis ini sendiri dapat mempermudah Panwascam dan (Pengawas Keluaran dan Desa) PKD dalam merespon pelanggaran pemilu.
“Saya tidak ingin nanti informasi ini tersampaikan tidak sama oleh teman-teman di tingkat kabupaten kota hingga ke Panwascam dan PKD," ujar Puadi melalui keterangan resminya, Rabu, 8 Maret 2023.
BACA JUGA:Abhan Ungkap Permasalahan Putusan PN Jakarta Pusat Ada di KPU dan Bawaslu
"Informasi ini harus tahu persis bahwa ketika hadir informasi awal, lalu kemudian pendalaman dan penelusuran itu seperti apa,” tambahnya.
Adapun persoalan Juknis ini akan disusun disesuaikan dengan kasus-kasus di beberapa wilayah.
Nantinya, penyesuaian tersebut akan sangat bermanfaat untuk menjadi suatu harapan agar tata cara penanganan pelanggaran yang dilaksanakan di tingkat bawah tidak salah.
BACA JUGA:Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Direlokasi ke Wisma Atlet, Heru Budi Angkat Bicara
BACA JUGA:Tikungan Lion
Lebih lanjut, Puadi juga mengatakan beberapa prinsip yang digunakan untuk menyusun Juknis akan berkaitan dan berorientasi terhadap perlindungan hak politik setiap warga negara, bahkan memberikan kemudahan peserta pemilu untuk menyampaikan laporan
"Aksesibel ini penting sekali karena mereka (masyarakat) dihadapkan oleh persoalan ketika mereka mau melapor mereka tidak ngerti,” imbuhnya.
Puadi meyakini, jika Juknis ini disusun dengan baik, maka tujuan untuk melindungi hak politik, hak pemilih, dan hak untuk dipilih bisa tercapai.
BACA JUGA:Lirik Lagu 'Ada Selamanya' For Revenge feat Fiersa Besari: Ku Hanya Ingin Lupa
BACA JUGA:5 Museum di Jakarta yang Kece Abis, Wajib Masuk Feeds Instagram, Nih!