Sementara tiga terduga pelaku lain yakni B, F, dan S masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hasil introgasi masing masing pelaku, diketahui sindikat Lampung ini telah beraksi melakukan pencurian sebanyak 23 kali di Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Tangerang.
Hingga kini diketahui sudah ada 18 sepeda motor hasil curian sudah dikirim ke Lampung, lima sepeda motor lainnya disita Polsek Tambora dari lokasi penampungan.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Perlengkapan Lari Ala Soraya Larasati, Cocok Buat Pemula
"Pelaku curanmor ini melakukan perbuatannya secara berpasangan, bergantian," ujarnya.
Hingga kini para tersangka dan juga barang bukti telah ditahan di Mapolsek Tambota Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.