"Cara menghitungnya bagaimana? Ini uang negara. Kok menghitungnya acak-acakan, ngawur. Tidak profesional," ujarnya.
“Yang kami tuntut adalah hak kami dalam proses penyaluran uang ganti rugi tidak ada musyawarah sama sekali,” jelasnya nampak emosi.
Tak lupa, Siti menyinggung soal upaya hukum yang dilakukan warga terkait dengan keberatan dengan uang ganti rugi tol Solo-Jogja.
Dan ia juga menyebut bahwa putusan pengadilan soal gugatan yang diajukan tidak ada perintah eksekusi lahan yang kena tol di Pepe, Klaten.
“Tidak ada kata-kata eksekusi, tidak ada kata-kata nominal berapa, tidak ada kata-kata menang atau kalah. Yang ada hanya keterlambatan pendaftaran. Padahal kami mendaftar sesuai aturan, sesuai undang-undang,” ujarnya.
Terlihat saat itu Siti sempat menangis dan berzikir saat proses eksekusi tersebut.
Ia kemudian ditenangkan oleh Polwan serta personel perempuan dari Satpol PP dan Damkar Klaten. Sementara itu, proses eksekusi terus berjalan.
Sementara tim eksekusi mengeluarkan barang-barang dari rumah Siti memindahkannya ke lokasi yang disediakan tim eksekusi.