Sebelumnya, atas beberapa pernyataanya yang meresahkan masyarakat, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) telah melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Wagner Membelot dari Rusia, Ukraina Lakukan Serangan Balasan
BACA JUGA:Sebagian Pasukan Wagner Bergabung Dengan Rusia, Prigozhin: Kami Akan ke Belarusia
Laporan penistaan agama Panji Gumilang di tangan Polisi dan mengatkan akan lakukan penyelidikan.
Atas pelaporan penistaan agama Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pihak Polri menyatakan akan mempelajari laporan polisi yang sudah diterima itu.
“Tentu laporan penistaan agama Panji Gumilang yang diterima akan dipelajari dulu,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri.
“Semua laporan yang diterima pasti direspon, dipelajari dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” sambungnya.
Laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.
BACA JUGA:Denda Pajak Kendaraan Dihapuskan, Catatan Program Pemutihan Untuk Wilayah DKI Jakarta
Sementara, Informasi yang dihimpun radarcirebon.com (Disway National Network), terdapat sejumlah hal yang diklarifikasi kepada Panji Gumilang yakni terkait dengan pernyataannya hingga beragam kontroversi maupun tuduhan.
Berikut sejumlah poin klarifikasi kepada Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang:
1. Tata cara salat Idul Fitri tidak biasa
2. Pernyataan Al-Zaytun yang menganut mazhab Ahmad Soekarno
3. Al-Quran yang disebut karangan Nabi Muhammad
4. Taubat zinah dengan membayar uang