Mahfud MD Ungkap Bareskrim Mabes Polri, Kemenag dan Kemenkumham Akan Ikut Tangani Al Zaytun

Minggu 25-06-2023,11:56 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

Sebelumnya, atas beberapa pernyataanya yang meresahkan masyarakat, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) telah melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Wagner Membelot dari Rusia, Ukraina Lakukan Serangan Balasan

BACA JUGA:Sebagian Pasukan Wagner Bergabung Dengan Rusia, Prigozhin: Kami Akan ke Belarusia

Laporan penistaan agama Panji Gumilang di tangan Polisi dan mengatkan akan lakukan penyelidikan.

Atas pelaporan penistaan agama Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pihak Polri menyatakan akan mempelajari laporan polisi yang sudah diterima itu.

“Tentu laporan penistaan agama Panji Gumilang yang diterima akan dipelajari dulu,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri.

“Semua laporan yang diterima pasti direspon, dipelajari dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” sambungnya.

Laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.

BACA JUGA:Denda Pajak Kendaraan Dihapuskan, Catatan Program Pemutihan Untuk Wilayah DKI Jakarta

BACA JUGA:Duh! Ini Kronologi Marc Marquez Kecelakaan Seruduk Motor Enea Bastianini, Padahal Lagi Pelan Kok Bisa 'Meleng' Gitu?

Sementara, Informasi yang dihimpun radarcirebon.com (Disway National Network), terdapat sejumlah hal yang diklarifikasi kepada Panji Gumilang yakni terkait dengan pernyataannya hingga beragam kontroversi maupun tuduhan.

Berikut sejumlah poin klarifikasi kepada Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang:

1. Tata cara salat Idul Fitri tidak biasa

2. Pernyataan Al-Zaytun yang menganut mazhab Ahmad Soekarno

3. Al-Quran yang disebut karangan Nabi Muhammad

4. Taubat zinah dengan membayar uang

Kategori :