Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus kepemilikan senjata api ilegal ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
BACA JUGA:Resep Membuat Ramen Tanpa Kuah Ala Abura Shoba, Perpaduan Pedas-Gurih yang Maknyus!
Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.