"Sambil melakukan intimidasi, pokoknya setiap wartawan megang kamera atau HP, mereka langsung nyamperin, langsung bilang matiin. Di situ belum ada petugas keamanan," terangnya.
Laporan Janivan diterima dengan nomor LP/B/4348/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Juli 2023.
Kasus tersebut dilaporkan dengan Pasal 352 dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.
BACA JUGA:Penyanyi Sinead O'Connor Meninggal Dunia
Sebelumnya, Diduga terjadi keributan dalam acara 'Generasi Muda Partai Golkar' yang berlangsung di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan pihaknya masih mendalaminya.
"Bukan penyerangan, nanti masih didalami, ada Kapolsek disana," katanya kepada awak media, Rabu 26 Juli 2023.
Diungkapkannya, hal tersebut diduga terjadi lantaran kesalah pahaman.
"Info awalnya tadi katanya sih beda pendapat," ungkapnya.