BACA JUGA:Atasi Polusi Udara, KLHK Siapkan 7 Langkah Ini
Intruksi Mendagri tersebut mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan.
Dalam mengatasi polusi udara, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah DKI untuk mengambil kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta.
"Apakah berani Pemprov DKI mengambil kebijakan pembatasan usia kendaraan?," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Selain itu, pembatasan kendaraan ini akan dapat mengendalikan tingkat kemacetan di Jakarta.
"Kebijakan ini tidak populer, tapi ketika itu diambil dampaknya akan lebih dahsyat," ujarnya.
Gembong menambahkan, bahwa keputusan itu bisa menjadi pertimbangan karena ruas jalan eksisting sekarang dengan jumlah kendaraan tidak seimbang.
BACA JUGA:Saat Megawati Tahu Ulah Budiman Sudjatmiko Dukung Prabowo, Begini Responsnya
"Jika pemerintah tak segera melakukan penataan jumlah kendaraan maka persoalan kemacetan yang berdampak pada polusi udara tidak akan selesai," ucapnya.
"Tapi kalau berani mengambil kebijakan tidak populer, pengentasan kemacetan Jakarta bisa dilakukan secara permanen," sambungnya.
Di sisi lain, Gembong juga menyoroti rencana kebijakan 4 in 1 yang akan digagas Pemerintah DKI Jakarta dengan Kementerian Perhubungan RI.
Menurutnya, kebijakan itu mewajibkan empat orang berada dalam satu mobil pribadi yang sama.
"Yah nggak efektif, 3 in 1 sudah berjalan faktanya kan nggak berdampak positif (atasi kemacetan)," tegasnya.
Gembong kembali menegaskan, bahwa kebijakan itu dianggap tak efektif lantaran terdapat joki penumpang di ruas-ruas jalan yang mengarah pada kebijakan tersebut.
"Mereka berdiri di pinggir jalan untuk menanti pengendara mobil menggunakan jasanya menjadi penumpang di dalam kendaraan pribadi," pungkasnya.