7. Secara perorangan atau satuan atau fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan.
8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye.
9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.
BACA JUGA:Bawaslu Resmi Gandeng Tiktok, Untuk Jaga Netralitas Pemilu 2024
10. Memobilisasi organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu.
11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).