Mabes TNI Keluarkan 11 Poin Larangan Bagi Prajurit pada Pemilu 2024, Awas Ada Konsekuensi Hukum!

Rabu 20-09-2023,11:32 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Dimas

7. Secara perorangan atau satuan atau fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan.

8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye.

9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.

BACA JUGA:Bawaslu Resmi Gandeng Tiktok, Untuk Jaga Netralitas Pemilu 2024

10. Memobilisasi organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu.

11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Kategori :