Inul Daratista Sebut Karaoke Keluarga Berbeda dengan Diskotik: Pajak Jangan Dipukul Rata!

Minggu 14-01-2024,09:01 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas nasional dan internasional sebesar 10 (sepuluh persen)

untuk permainan bilyar, bowling sebesar 10%(sepuluh persen)

pacuan kuda yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 5% (lima persen)

pacuan kuda yang berkelas nasional dan internasional sebesar 15% (lima belas persen)

pacuan kendaraan bermotor sebesar 15% (lima belas persen)

permainan ketangkasan sebesar 10% (sepuluh persen)

panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35% (tiga puluh lima persen)

refleksi dan pusat kebugaran/fitness center sebesar 10% (sepuluh persen)

pertandingan olah raga yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0% (nol persen)

pertandingan olah raga yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen)

pertandingan olah raga yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen).

Pajak Hiburan akan dipungut di wilayah di mana tempat hiburan tersebut diselenggarakan dan dasar pengenaan atau perhitungan pajak hiburan ini akan berlandaskan pada peraturan daerah DKI Jakarta. 

Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. 

Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud adalah termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.

 

Kategori :