“Saat kita tidur ber tiga, di mana istri saya tidur di bagian pojok dan anak saya tidur ditengah, saat istri saya ke kamar mandi saya melakukannya,” aku sang ayah.
Meskipun melakukan aksi bejatnya, namun ME tidak mengetahui adanya aksi rudapaksa yang dilakukan oleh kakak korban.
ME juga mengakui jika dirinya tidak mengetahui jika paman korban juga ikut melakukan aksi tidak sononoh tersebut.
BACA JUGA:Kejiwaan Pembunuh Mahasiswi Depok Bakal Diperiksa
BACA JUGA:Ducati Resmi Luncurkan Motocross Perdananya, Desmo450 MX Jadi Penantang Baru di Rally Dakar dan MXGP
Menurut ME, anak perempuannya tidak pernah menceritakan jika dirinya menjadi korban rudapaksa oleh saudara laki-lakinya.
“Saya tidak tahu kalau pamannya juga melakukan pencabulan tersebut,” akunya.
Dari pemeriksaan kepolisian, dua paman korban IW dan MR juga telah mengakui perbuatan bejat mereka meskipun tidak menjelaskan secara detil kapan aksi tersebut dilakukan.
Keduanya mengakui jika mereka memegang-megang bagian dari tubuh keponakannya tersebut.
BACA JUGA:Viral IPK 2,3 Jadi Trending, Foto Ijazah Gibran Beredar
BACA JUGA:Polisi Olah TKP Kecelakaan Beruntun di Jalur Puncak Bogor
Aksi bejat satu keluarga tersebut diketahui setelah sang ibu mendengarkan cerita anaknya dan membuat laporan ke kepolisian.
Polrestabes Surabaya menjelaskan jika kasus pelecehan itu terbongkar pada Januari meskipun peristiwa itu berlangsung sejak 2020 lalu.
Pihak kepolisian mengatakan jika kakak korban melakukan rudapaksa saat korban berusia 13 tahun yang kemudian diikuti oleh kedua pamannya secara bergantian.
Para pelaku saat ini telah ditahan di Polrestabes Surabaya dan diancam dengan hukuman pelanggaran Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang persetubuhan atau pencabulan anak.
Keempat pelaku dihukum lima tahun penjara, namun kakak korban ditampung di Selter DP3A sebagai tahanan anak.