DLH DKI Awasi 68 Cerobong Industri untuk Tekan Polusi Udara di Jakarta

Rabu 26-06-2024,12:11 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap Industri/jasa sebagai salah satu strategi menangani polusi udara di Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pengukuran aktif pada 68 cerobong dari berbagai sektor industri/jasa selama periode tahun 2024.

BACA JUGA:BPBD DKI Siapkan Teknologi Modifikasi Cuaca Atasi Polusi Udara di Jakarta

BACA JUGA:Kualitas Udara Buruk, Cuaca di DKI Jakarta Bakal Direkayasa Atasi Polusi

"Bagi yang melebihi baku mutu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Asep dalam keterangannya dikutip pada Rabu, 26 Juni 2024.

Asep mengatakan, pelaksanaan pengukuran tidak hanya dilakukan pada siang hari namun juga pada malam hari.

"Untuk memastikan tidak terjadi pencemaran di waktu malam, mengingat beberapa kegiatan industri juga beroperasi maksimal malam hari," tuturnya.

Asep menyampaikan, sebelumnya telah dilakukan pengawasan operasional Continuous Emission Monitoring System (CEMS) dan pengukuran emisi cerobong industri peleburan besi baja di Jakarta Timur.

BACA JUGA:Tanggapi Heru Budi Soal Kualitas Udara Jakarta, KLHK: Aktivitas Manusia Selalu Timbulkan Polusi

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem dan Polusi Pengaruhi Kesehatan Rambut, Penting Pilih Produk Perawatan Terbaik

Lebih lanjut, kata Asep, industri peleburan baja merupakan salah satu industri yang berpotensi memberikan kontribusi cukup besar ke udara ambien (mengacu ke SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta 670/2000).

Sementara itu, Tim Bidang PPH yang terdiri dari para Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta diterjunkan untuk mengecek hasil pengukuran emisi sumber tidak bergerak pada cerobong Barmill industri itu.

Asep menambahkan, Dinas LH DKI Jakarta memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta secara rutin.

"Diharapkan seluruh industri untuk segera membenahi pengelolaan lingkungannya agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dari kegiatan operasinya ke depannya," tukasnya.

Kategori :