Simak Aturan dan Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk Seleksi CPNS 2024, Jangan Keliru!

Kamis 19-09-2024,15:03 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

Dalam Keputusan Menteri PAN RB No.321/2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS tahun 2024 di antaranya sebagai berikut:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
  • Tes Karakteristik (TKP): 166

Aturan Nilai SKD 2023 untuk Daftar CPNS 2024

Simak aturan berikut ini dalam menggunakan nilai SKD 2023 untuk mendaftar CPNS 2024.

  • Melamar di SSCASN menggunakan Nomor NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun 2023
  • Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023
  • Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024
  • Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024
  • Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar
  • Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun 2024.
Kategori :