Selain itu pihak sekolah MAN 1 Gorontalo juga telah mengambil tindakan terlebih dahulu terhadap pelaku dengan memberikan sanksi internal.
Adapun sanksi yang telah dijatuhkan berupa penonaktifkan oknum guru dari kegiatan belajar mengajar.
Sedangkan sanksi dari Kanwil Kemenag Gorontalo berupan pemberhentian sementara dari jabatannya.
BACA JUGA:BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Cuaca Ekstrem, Imbau Masyarakat Lakukan Ini
Adapun siswi yang menjadi pelaku adegan syur tersebut diungkapkan akan mendapatkan pendampingan psikologis.
Hal tersebut dikarenakan pelaku saat ini masih berusia di bawah umur.