Ekspor Pasir Laut Ditolak DPR RI, Ahmad Muzarni: Kita Akan Menghadapi Berbagai Masalah Jika Dilanjutkan

Minggu 29-09-2024,08:34 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Adapun rencana ekspor pasir laut ini menurut Presiden Joko Widodo yang akan diekspor adalah sendimen yang mengganggu alur jalannya kapal.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut, yang dibuka, adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal,” kata Jokowi pada Selasa 17 September 2024 lalu.

Menrut Jokowi sedimen dan pasir laut hal berbeda, meski bentuk sedimen seperti pasir laut.

"Beda loh, sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen," ungkap dia.

BACA JUGA:Katalog Promo Indomaret Hari ini 29 September 2024, Aneka Kebutuhan Dapur Mulai Rp5 Ribuan

BACA JUGA:Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Capai 29.17 Persen, Siap Uji Coba Track

Seangkan Kementerian Perdagangan telah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Adapun dua regulasi yang direvisi Kementerian Perdagangan adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Kategori :