BEKASI, DISWAY.ID - Sejumlah warga melaporkan ke Komisi Pemilihin Umum (KPU) Kota Bekasi perihal penyalahgunaan nama warga oleh partai politik (parpol).
Anggota KPU Kota Bekasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Afif Fauzi menyatakan telah menerima laporan masyarakat terkait penyalahgunaan nama tersebut.
BACA JUGA:Hasil Survei KedaiKOPI Dipertanyakan dan Dianggap Tak Kredibel, Perludem: Itu Bukan Kewenangan KPU
BACA JUGA:Sebut Hasil Survei Pilkada Tak Kredibel, Feri Amsari: Bukan Ranah KPU Kota Tangerang untuk Menilai
"Iya ada, sejumlah orang (dicatut namanya), tapi nanti dicek lagi," ungkap Afif.
Afif menjelaskan, kasus penyalahgunaan nama tersebut terungkap saat ada oknum yang mendaftar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Selanjutnya, nama oknum tersebut dicantumkan dan didokumentasikan sebagai anggota parpol.
"Cuma yang lapor untuk CPNS bebebrapa warga mengurus ke kpu, laporannya sejak Minggu kemarin banyak yang urus itu," imbuhnya.
BACA JUGA:Tawuran Antar-Remaja Pecah hingga Menutup Jalan Raya Cilincing, Laju Truk Kontainer Terhenti
Afif juga memastikan KPU Kota Bekasi akan melakukan langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan nama oknum sebagai anggota parpol.
Afif menjelaskan, proses penyempurnaan tersebut harus melalui prosedur dan tahapan tertentu. Laporan tersebut akan disampaikan terlebih dahulu ke KPU Provinsi sebelum diteruskan ke KPU RI.
"Kalau ngurus itu kan mereka harus buat surat nanti disampaikan ke parpol dan parpol menanggapi surat tersebut, kalau dia dicatat, lalu membuat aduan, nanti berkas tersebut diserahkan ke KPU," ujar dia.
BACA JUGA:KPU Kota Bekasi Kekurangan Jumlah Petugas Keamanan TPS untuk Pilkada
Ia menyatakan, KPU RI memiliki kewenangan untuk menyempurnakan proses dan memperbaiki nama oknum warga yang secara keliru dikaitkan dengan parpol.
"KPU Kota Bekasi juga akan mengajukan ke KPU RI. Sekarang, menurut informasi KPU RI yang bisa merubah data sipol itu, yang tadinya tercatut nanti hilang gitu (namamya dapat diperbaiki)," tutup dia.