JAKARTA, DISWAY.ID - Guru Honorer Supriyani mengaku dipaksa penyidik bernama Jefri untuk meminta maaf karena melakukan penganiayaan terhadap siswa SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Pemaksaan tersebut diungkap Supriyani yang sudah gerah banyaknya tudingan miring terhadapnya bahwa ia terus menerus diminta mengakui adanya penganiayaan terhadap siswanya berinisial D (8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan lima orang saksi dalam sidang pemeriksaan, di antaranya ada ayah korban bernama Aipda Wibowo Hasyim, ibunya Nurfitriana.
Kemudian guru lain bernama Siti Nuraisah dan Lilis Herlina plus Kepala Sekolah SDN 4 Baito Sana Ali.
Menurut pengakuan saksi Sana Ali, ia sempat dihubungi penyidik Polsek Baito, Jefri membahas soal kasus dugaan penganiayaan.
Jefri meminta Sana datang ke rumahnya untuk membicarakan soal kasus tersebut secara empat mata.
Di hadapan majelis hakim pada Rabu, 30 Oktober 2024, Sana Ali mengatakan Jefri mengaku sudah mengantoni banyak bukti bahwa Supriyani dapat ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap siswa berinisial D.
"Besok akan ada penetapan tersangka dan dijemput (Supriyani)," pungkasnya.
BACA JUGA:Sosok Sudarsono Mangidi, Camat Baito yang Dicopot Bupati Imbas Kasus Guru Honorer Supriyani
Sana Ali terkejut mendengar kabar tersebut dan bertanya kepada Jefri mengapa penetapan dilakukan dengan cepat. Dia merasa mampu mengatasi masalah tersebut dengan baik.
"Saya bingung kenapa secepat ini. Saya akan menyelesaikan masalah ini," katanya dengan tegas.
Setelah itu, penyidik meminta Sana Ali untuk membujuk Supriyani agar mengakui kesalahan dan bersedia diantar ke rumah orang tua korban, Aipda Wibowo Hasyim, yang juga merupakan anggota Polsek Baito.
Dengan perasaan berat, Supriyani menuruti permintaan Sana Ali dan bersama suaminya, mereka mengunjungi rumah orang tua korban.