"Jadi dalam konteks itu (10rb rekening yanh diblokir) memang ini informasi yang diterima dari Kementerian Komdigi yang kemudian pada gilirannya kami menghubungi bank-bank tempat rekening ini berada untuk melakukan blokir atau pembekuan dari transaksi itu," jelas Mahendra.
Ia juga minta kepada bank terkait untuk melakukan pendalaman terhadap rekening tersebut untuk melakukan pengumpulan dan pengelolaan informasi yang menyeluruh terhadap pemilik rekening tersebut.