BACA JUGA:Kisruh Kenaikan PPN 12 Persen, Apa Saja Dampak Positif dan Negatifnya?
- UMP DKI 2025 menggunakan rumusan UMP berjalan x (Inflasi + PE(nasional) atau (nilai kenaikan 8 persen)
- Menetapkan nilai kenaikan Struktur dan Skala Upah sebesar minimal 5 persen dari UMP 2025 untuk pekerja di atas satu tahun.
- Menetapkan UMSP DKI Jakarta 2025 merujuk pada sektor yang tertuang dalam Pergub DKI No.10 Tahun 2020dengan besaran kenaikan minimal 6 persem dari UMP 2025.
Di samping itu, massa buruh juga turut menolak adanya penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar penentuan UMP 2025.