JAKARTA, DISWAY.ID -- Dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mengungkapkan bahwa faktor kebutuhan hidup layak (KHL) akan dimasukkan sebagai kriteria utama.
Dalam keterangannya, Sarman menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengatur tentang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) merupakan alasan utama yang mendasari hal ini.
"Itu (KHL) memperhatikan kepentingan perusahaan, pekerja dan buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak atau KHL," ujar Sarman dalam keterangan resminya pada Senin 18 November 2024.
BACA JUGA:Tingkatkan Produktivitas, Menteri Maman Minta Pengusaha UMKM Adopsi Teknologi Digital
BACA JUGA:Anugerah Kihajar 2024 Lahirkan 39 Pendidik Inspiratif Sebagai Duta Teknologi
Hal serupa juga diungkapkan oleh Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta, Achmad Nur Hidayat.
Dalam keterangannya, Achmad menyatakan bahwa KHL juga mencakup elemen-elemen mendasar seperti pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
Kendati begitu, ia juga menambahkan bahwa penetapan UMP yang hanya bergantung pada KHL tidak akan menciptakan keadilan yang optimal.
"Sebaliknya, KHL perlu dipadukan dengan variabel lain seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk menghasilkan formula UMP yang mencerminkan kebutuhan nyata pekerja sekaligus menjaga daya beli mereka dalam periode pasca-Covid-19," ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway pada Senin 25 November 2024.
BACA JUGA:Tinjau Polda Sumbar, Ahmad Sahroni Minta Kapolda-Kapolres Sikat Oknum yang Bekingi Tambang Ilegal
BACA JUGA:Cara Pesan Tiket Kereta Api Online Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Selain itu, Achmad juga menambahkan bahwa data KHL harus diperbarui secara berkala dan mencerminkan kebutuhan aktual pekerja di setiap daerah. Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki peran penting dalam menyediakan data yang komprehensif dan terpercaya.
Sebagai contoh, variabel pertumbuhan ekonomi dapat dimasukkan dalam formula sebagai persentase tertentu, misalnya 30-50% dari laju pertumbuhan ekonomi tahunan, untuk mencerminkan manfaat yang diperoleh dari produktivitas pekerja.
"Formula yang mencakup KHL, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi akan memastikan bahwa pekerja dapat mempertahankan daya beli mereka bahkan dalam kondisi ekonomi yang bergejolak," jelas Achmad.
Dengan memastikan kesejahteraan pekerja, formula ini dapat mengurangi potensi konflik perburuhan dan memperkuat stabilitas sosial, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.