JAKARTA, DISWAY.ID - Mario Dandy Satrio (20) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kali ini terkait dengan dugaan kasus pencabulan terhadap AG (15), Rabu 11 Desember 2024.
Dikenal sebagai terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy kini menghadapi tuduhan baru.
BACA JUGA:Mario Dandy Jalani Sidang Dugaan Kasus Pencabulan AG, Dua Saksi Diperiksa
BACA JUGA:Mario Dandy Hadapi Sidang Perdana Kasus Pencabulan di PN Jaksel Hari Ini, Dilakukan Tertutup
Kuasa hukum anak korban AG, Mangatta Toding Allo, mengungkapkan bahwa mereka hadir untuk mendampingi AG yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
"Tadi kami menghadiri untuk mendampingi anak korban yang jadi saksi hari ini di persidangan kasus pencabulan di bawah umur yang dilakukan oleh Mario Dandy," jelas Mangatta.
Ia menambahkan bahwa proses persidangan akan dilakukan secara tertutup, mengingat ini adalah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dalam sidang tersebut, hadir pula Jason Sembiring dari kantor hukum yang memberikan keterangan, bersama dengan ibu AG yang turut hadir.
Namun, ibu AG dijadwalkan untuk memberikan kesaksian di persidangan selanjutnya karena waktu yang terbatas.
Mangatta juga menekankan pentingnya masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur.
BACA JUGA:Pemenang Lelang Tak Masalah Dapat Mobil Jeep Rubicon Wrangler Milik Mario Dandy
"Siapapun berhak untuk melaporkan pencabulan anak di bawah umur. Itu diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 73 Ayat 3 Huruf C," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada hari Kamis (7/9/2023).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Alimin Ribut Sujono memutuskan bahwa Mario Dandy harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan.