Motor dan mobil tersebut diduga disembunyikan dan dititipkan tersangka berinisial DW kepada Direktur Utama PGN periode 2019-2023.
KPK juga telah menyita 44 bidang tanah dan bangunan ditaksir senilai Rp200 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
BACA JUGA:KPK Resmi Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Kasus Korupsi Dana PEN
BACA JUGA:KPK Ungkap Pejabat Negara Terkaya di Kabinet Merah Putih Punya Harta Rp5,4 Triliun, Siapa Dia?
Aset tersebut disita dari tersangka yang belum diumumkan identitas lengkapnya oleh KPK.
Nilai tersebut tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh KPK.
Teruntuk aset lain yang statusnya diagunkan masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam kasus ini, setidaknya terdapat 7 orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Kini, Tim penyidik masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan kerugian negara.
KPK juga akan mempelajari kasus ini dan sangat berpeluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.