BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Wantimpres 5 Jam, Bawa 3 Koper dari Rumah Djan Faridz
"Dalam fikih itu ada suatu ketentuan. Maksudnya ini nggak boleh dipakai. Jadi mohon maaf kalau menyogokan itu untuk meraih hak yang hak, itu menurut sebagian ulama dibolehkan," ujar dia.
Menurut Ulil, sogokan untuk kebaikan atau sogokan hasanah itu sah saja, sebab bukan untuk hal yang salah.
"Kalau kebijakan ini sah, lalu kita mendorong masyarakat untuk mendukung ini, itu bukan sogokan. Kalaupun sogokan, itu sogokan yang hasanah itu ha ha. Tapi ini nggak boleh dipakai ini ya, ini kalau dengar KPK nanti kita dimarahi. Tapi dalam fikih ada itu mas, risywah itu diharamkan kalau menyogok sesuatu yang batil," pungkasnya.