Laporan Dugaan Korupsi Sertifikat Palsu Pesisir Tangerang Diserahkan MAKI ke Kejagung

Kamis 30-01-2025,15:43 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Tampang Guru Ngaji Tersangka Pelecehan Bocah Tangerang saat Digiring Subdit Jatanras

"Itu berapa jumlahnya,minimal 50 seperti yg dibatalkan pak Nusron Wahid, atau sampai di angka 263 nanti biar Kejagung yang akan meneliti," imbuhnya.

Pihaknya telah melampirkan beberapa dokumen dan saksi dalam membuat laporan.

"Laporan saya ada dokumen ada saksi dan ada cerita sedikit lah berbagai narasi. Dokumen yg saya lampirkan adalah salah satunya ada akta jual beli terhadap Letter C," ungkapnya.

"Ini tidak mungkin, sebenarnya akta jual beli itu menurut PPAT sudah sertifikat tapi masih boleh, namun apapun kalau ini dilacak ini laut karena itu notaris atau PPAT melakukan sertifikat atas letter C itu dia harus melakukan pencocokan dgn aplikasi sentuh tanahku, itu ketahuan laut atau bukan. Terus berikutnya via geo tank namanya itu utk ukuran, kalau kita foto loh untuk lokasinya ketahuan dimana," paparnya.

BACA JUGA:Eskalator di Stasiun Pasar Senen Tidak Bisa Beroperasi Imbas Genangan Air

BACA JUGA:Fakta Buaya Masuk Rumah Saat Banjir di Bekasi Diungkap BPBD

"Itu panitia BPN itu pasti dua kali datang untuk peta lokasi baru kemudian menerbitkan sertifikat, 9 itu datang lagi. Jadi kalau ini ditempuh semua, ini pasti tidak akan terjadi penerbitan HGB maupun shm di atas 263 bidang itu".

"Nah atas dasar itulah saya mau melaporkan ini dengan pintu masuk pasal 9, bahwa nanti ada dugaan pasal 5 pasal 6 tentang dugaan suap dan gratitifikasi," sambungnya.

Kategori :