Saksi Investasi Fiktif Taspen Diminta Penuhi Panggilan Penyidik, KPK: Masih Mangkir Akan Dijemput Paksa!

Jumat 31-01-2025,14:23 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau satu saksi dari kasus dugaan investasi fiktif PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 untuk memenuhi panggilan penyidik.

Saksi tersebut adalah RR. Dina Wulandari yang kembali mangkir dari panggilan KPK yang sebelumnya dipanggil pada Jumat, 24 Januari 2025, pekan lalu.

"Penyidik menghimbau kepada Sdr, RR. Dina Wulandari untuk mengkonfirmasi kehadirannya pada pemeriksaan sebelumnya," papar kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat, 31 Januari 2025.

BACA JUGA:Fantastis! Raffi Ahmad Punya Harta Rp1.03 Triliun, Ada 45 Tanah dan 23 Kendaraan Mewah

BACA JUGA:Cek Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Februari 2025, Berikut Ini Daftarnya

"Jika tak hadir maka penyidik akan melakukan upaya paksa penjemputan pada bersangkutan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat, 31 Januari 2025.

Adapun saksi yang hadir dan dimintai keterangan yakni Sales PT. Risland Sutera Property Robby Gunawan dan Karyawan Swasta Hendro Wijaya Tejaputra.

"Didalami terkait dengan aliran uang dan assets tersangka," kata Tessa.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Aguan Dilaporkan Eks Komisaris KPK

BACA JUGA:Ada Rekayasa Lalu Lintas Saat Konser Maroon 5 di JIS, Ini Jalur Alternatifnya

Sebelumnya, KPK telah menggeledah dua unit apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta, pada 8-9 Januari. Dari penggeledahan itu KPK menyita uang Rp 300 juta.

Kemudian, pada 16-17 Januari 2025, penyidik menyisir dua rumah, satu apartemen, dan kantor, KPK menyita uang Rp 100 juta. 

Selain itu, tim penyidik juga menyita enam unit apartemen senilai Rp 20 miliar di kawasan Tangerang Selatan.

BACA JUGA:Simak 6 Perbedaan SPMB dan PPDB, Bukan Sekadar Ganti Nama

BACA JUGA:Resmikan Pos Pengaduan Koperasi, Ini Harapan Menkop Budi Arie

Kategori :