Saksi Investasi Fiktif Taspen Diminta Penuhi Panggilan Penyidik, KPK: Masih Mangkir Akan Dijemput Paksa!

Jumat 31-01-2025,14:23 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

Dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Antonius Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya sudah ditahan. KPK menduga mereka menempatkan dana investasi Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu perbuatan rasuah ini menguntungkan sejumlah korporasi yang terafiliasi dengan Antonius dan Ekiawan.

Asep menyebut PT IIM mendapat Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sejumlah Rp 44 juta. 

Kategori :