Ia mengatakan dirinya hanya mendorong agar pengecer ini mendaftar sebagai pangkalan resmi.
"Pasti banyak pertanyaan kenapa sekarang terjadi dinamika. Jadi sekarang kita dorong agar yang pengecer ini, kita akan naikan statusnya, tadinya mereka menjadi pangkalan, tetapi syaratnya terlalu besar yang disyaratkan Pertamina," kata Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
BACA JUGA:MPR RI Terkena Efisiensi Anggaran, Muzani Beri Bocoran yang Dipangkas
BACA JUGA:Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Hari Ini, Kades Kohod Bakal Diperiksa?
"Maka tadi rapat, di kantor ini (DPR RI) juga dengan teman-teman Pertamina dalam waktu beberapa menit, sebelum kita rapat. Kita membuat kesimpulan agar pengecer ini menjadi sub pangkalan," sambungnya.
Bahlil juga mengusulkan kepada PT Pertamina agar istilah pengecer dijadikan sebagai sub-pangkalan.
Alasannya, harga gas sub-pangkalan yang diambil dari agen Pertamina nantinya dapat dikontrol oleh pemerintah.