Jangan lupa siapkan persyaratannya ya Sobat Lantas
1. Fotocopy KTP 5 lembar
2. Surat Keterangan Sehat (disediakan ditempat)
3. Surat Keterangan Psikologi (disediakan ditempat)
Note :
Untuk Akhir Bulan & tanggal merah / libur nasional tidak Operasional
BACA JUGA:Ini Line Up Pembalap AHRT Musim 2025, Anak Pembalap Nasional Tampil di Moto3 JuniorGP!
Persyaratan Umum Perpanjang SIM
1. Pemohon SIM melengkapi syarat yaitu : a. KTP Asli dan Foto Copy KTP sebanyak 2 Lembar b. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter ( Rekomendasi dari Pusdokkes Polri atau Biddokes Polri) dan Rekom Psikologi c. SIM Lama yang masih berlaku
2. Melakukan pendaftaran dan pengisian Formulir SIM secara Manual atau Online melalui Aplikasi SIM OCU
3. Edukasi / Pencerahan pengetahuan dan etika berlalu lintas lintas
4. Identifikasi : a. Sidik Jari b. Tanda Tangan c. Foto
5. Pembayaran PNBP SIM
6. Cetak SIM ( Arsip Dokumen)
7. Penyerahan SIM
BACA JUGA:Ini Line Up Pembalap AHRT Musim 2025, Anak Pembalap Nasional Tampil di Moto3 JuniorGP!
Biaya PNBP SIM Perpanjangan:
A = Rp.80.000