KPU Resmi Tetapkan Beyamin Davnie-Pilar Saga sebagai Walikota dan Wawalkot Tangsel Terpilih

Kamis 06-02-2025,10:13 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Hal tersebut berdasarkan petikan amar Putusan Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Selasa, 4 Februari 2025.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Ridwan Mansyur dalam pembacaan putusan," Rabu, 5 Februari 2025.

BACA JUGA:Pansus 4 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda SOTK Tentang Pembentukan BPBD

BACA JUGA:Hari Perdana Beroperasi KA Sancaka Utara Disambut Antusias Pelanggan, Harga Tiket Ramah di Kantong

Selain itu, MK juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan 2024.

"Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," katanya.

Berdasarkan rekapitulasi KPU, pasangan calon nomor urut 1, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan meraih 354.027 suara atau 62,4 persen suara sah.

Sementara pasangan calon nomor urut 2 Ruhamaben-Shinta Wahyuni mendapatkan 212.740 suara atau 37,5 persen suara sah.

Dengan adanya putusan MK yang menolak gugatan Rama-Shinta, Benyamin-Pilar akan segera ditetapkan KPU menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Terpilih.

 

Kategori :