JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang belum ada tanda-tanda tuntas.
Kades Kohod Arsin yang ditengarai memiliki informasi penting terkait kasus Pagar laut tersebut belum memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan tak kunjung menyerahkan Letter C yang diminta Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, Bareskrim Polri tengah mengusut adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait perairan di Desa Kohod yang saat ini memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
BACA JUGA:Mewah! Kades Kohod Punya 4 Rumah Selain Miliki Rubicon, Nih Lokasinya
Dari berkas SHGB dan SHM di area pagar laut sepanjang 30,16 KM terdapat 263 warkah atas nama PT IAM dan PT CIS dengan luas 410 hektare.
Sedangkan Kejagung melakukan penyelidikan atas investigasi Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pagar laut di Desa Kohod.
Dalam pemeriksaannya, Bareskrim Polri menyebutkan telah memanggil Kepala Desa Kohod Arsin. Namun yang bersangkutan tidak tampak batang hidungnya.
"Kepala desa (Kades Kohod Arsin), kami sudah memanggil, tapi belum hadir," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Selasa 4 Februari 2025.
Diungkapkan Djuhandhani, panggilan terhadap Arsin itu merupakan undangan dalam proses penyelidikan atau masih belum bersifat mengikat.
Nantinya, apabila dugaan tindak pidana ditemukan, maka Arsin dan seluruh pihak wajib memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Pemanggilan seiring pihaknya meningkatkan status penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan gelar perkara pada Selasa 4 Februari 2025.
BACA JUGA:Parah! Kades Kohod Diduga Gunakan Nama Orang Lain untuk Kepemilikan Mobil Mewah
Selain di Bareskrim, kasus pagar laut juga tengah diusut Kejagung. Berkas yang dimiliki Kades Arsin disebut penting dalam pengusutan kasus tersebut.