Hal ini nantinya dilakukan oleh menteri berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Selanjutnya, pada pasal 11 ayat (2) ditegaskan pengadaan pupuk bersubsidi dari luar negeri dapat dilakukan dalam hal BUMN pupuk tidak dapat mencukupi kebutuhan pupuk subsidi.
"Pengadaan Pupuk Bersubsidi dari luar negeri dilakukan dalam hal BUMN Pupuk tidak dapat mencukupi kebutuhan Pupuk Bersubsidi," bunyi Pasal 11 ayat (2).